Polda Sumut Sita Empat Lagi Aset Bos Judi Online
Total aset bos judi online yang disita kini mencapai Rp 151,9 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara menyita empat lagi aset bos judi online Apin BK alias J. Aset yang disita senilai Rp 5,1 miliar. Sehingga total aset yang disita kini mencapai Rp 151,9 miliar.
"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatra Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Rabu (19/10/2022).
Empat aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Nilai aset tersebut Rp 4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita dengan nilai Rp 151,9 miliar. Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022.
Apin ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Jumat (14/10/2022). Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pemulangan Apin atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police.