Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita dengan Gangguan Ginjal Akut
Tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada balita di bawah usia lima tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berdasarkan temuan pada pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak ditemukan tiga zat kimia berbahaya. Tiga zat itu ditemukan pada pasien dengan usia di bawah lima tahun.
"Kementerian Kesehatan sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," kata Nadia dalam pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
Nadia menjelaslan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup. Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.
Sambil menunggu otoritas obat dalam hal ini BPOM RI memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. "Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tegas Nadia.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.