Wapres Minta Kemenkes dan BPOM Lebih Selektif Beri Izin Edar Obat-obatan

Wapres minta ada penelitian mendalam terkait obat-obatan yang beredar di luar apotek

ANTARA/Yusuf Nugroho
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah. Wakil Presiden Maruf Amin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat. Ini disampaikan Maruf menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di tanah air.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat. Ini disampaikan Ma'ruf menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di tanah air.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirup.

"Kemenkes dan BPOM supaya juga selektif betul dalam memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat," ujar Ma'ruf kepada wartawan usai menghadiri acara Peluncuran Beasiswa Santri Baznas di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).

Ma'ruf juga meminta pengawasan terhadap penarikan obat-obatan yang diduga menggunakan zat-zat berbahaya tersebut. Saat ini, Kemenkes dan BPOM juga telah melarang untuk sementara waktu penggunaan obat-obatan sirop.

"Saya tekankan lagi langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar jangan sampai ada obat-obat (berbahaya) yang beredar," ujar Ma'ruf.

Dia menginstruksikan agar hal ini ditindaklanjuti dengan penelitian secara mendalam dan menyeluruh termasuk pada obat-obatan yang beredar di luar apotek.

“Bahkan juga kalau perlu, bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain, obat-obat misalnya di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan),” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Ma'ruf terkait ada tidaknya unsur pidana terhadap peredaran obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, sepenuhnya hal tersebut ada di pihak kepolisian.

"Masalah apakah kemungkinan ada tindak pidana, itu saya kira pihak kepolisian yang (dapat) melihat apakah ada atau tidak. Jadi itu apakah ada kesengajaan atau ada unsur lain, tetapi yang penting masalah-masalah yang menyangkut masalah soal pidana itu (ranah) kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler