Sempat Tolak Sambo, Ini Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy

Hotman mengaku sudah lama berteman dengan Irjen Teddy.

Republika/Putra M. Akbar
Pengacara - Hotman Paris
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris telah secara resmi menjadi kuasa hukum tersangka Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba. Salah satu alasan Hotman bersedia membantu Irjen Teddy adalah karena yang bersangkutan dinilai sebagai pribadi yang menarik.

Baca Juga


"Di depan saya pribadi yang menariklah. Jadi apapun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Jhoni kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspons sama dia," ujar Hotman kepada awak media, Senin (24/10). 
 
Sebenarnya, Hotman mengaku, sejak awal telah diminta menjadi kuasa hukum Teddy. Hanya saja karena sejumlah kesibukan dia baru bisa menyetujui menjadi kuasa. Namun demikian, dia juga menyebut memiliki sejumlah pertimbangan sehingga mau menjadi kuasa hukum Teddy. Hotman mengeklaim bahwa dirinya sudah lama juga berteman Teddy. 
 
"Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Udah lama pokoknya," jelasnya. 
 
Di mata Hotman, Teddy telah banyak membantu rakyat-rakyat kecil kasus yang ada Kopi Jhony. Sehingga setiap pengaduan rakyat kecil yang berrsangkutan membantunya. 
Hal ini herbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku sejak awal diminta menjadi kuasa hukum dan dia menyetujui. Karena pertimbangan keluarga dia memilih mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. 
 
"Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri Sam anak anak," tutut Hotman.
 
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10). Kemudian Teddy bersama beberapa rekannya di Kepolisian di tempatkan khusus atau Patsus.
 
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan. 
 
Semestinya, lanjut Mukti, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Namun Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.  AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. 
 
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," tutur Mukti. 
 
Kemudian setelah diambil seberat 5 kilogram, barang bukti tersebut diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
 
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," terang Mukti Juharsa.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler