BPOM akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Dua perusahaan farmasi diduga menggunakan EG dan DEF dalam obat sirup.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyampaikan, BPOM akan melaporkan dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup yang diproduksinya. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan dua industri farmasi yang akan dilaporkan ke kepolisian tersebut.
"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny saat konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, kandungan EG dan DEG di dalam produk obat sirup yang diproduksi oleh dua industri farmasi tersebut dalam konsentrasi yang sangat tinggi. Kandungan itu, kata dia, sangat beracun dan menjadi penyebab cepat terjadinya penyakit gagal ginjal akut.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," kata dia.
Penny mengatakan, Kedeputian Bidang Penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus ini dan bekerja sama dengan kepolisian. Kepolisian pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua industri farmasi itu.
"Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," ujar Penny.
Penny berjanji akan segera menginformasikan kepada masyarakat terkait kasus ini. Lebih lanjut, dalam ratas ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan agar BPOM berhati-hati dalam melakukan pengujian obat-obatan.