Bharada E: Saya tak Percaya Bang Yoshua Lakukan Pelecehan
Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi disebut sebagai motif pembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak mempercayai adanya pelecehan maupun kekerasan seksual yang menjadi motif atau latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kepada keluarga Brigadir J, Bharada E menjanjikan pembelaan atas hak-hak dan nama baik Brigadir J yang sudah dibunuhnya bersama terdakwa Ferdy Sambo.
“Untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (J), melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” begitu kata Bharada E di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Pada hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J untuk terdakwa Bharada E. Termasuk bapak dan mamak, serta kakak, maupun adik dari Brigadir J. Yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, pun turut memberikan kesaksian sebagai pelapor kasus pembunuhan tersebut, bersama kerabat keluarga Brigadir J lainnya, juga kekasihnya; Roslin Emika Simanjuntak, Rohani Simanjuntak, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Usai pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim mempersilakan para keluarga untuk menyampaikan pendapatnya, atas peran Bharada E sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J satu suara untuk memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun, keluarga meminta agar RE di pengadilan berkata jujur, dan mengungkapkan fakta-fakta kebenaran atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Saya sebagai ayah dari anak saya, Yoshua, saya mohon. Saya mohon kepada Bharada RE. Kamu harus berkata jujur nak. Saya mohon untuk persidangan selanjutnya, di depan hakim, kamu jujur,” kata Samuel, kepada Bharada E yang duduk di kursi terdakwa.
Rosti Simanjutank sebagai ibu dari Brigadir J, pun meminta hal yang sama kepada Bharada E. “Secara manusia, kalian tidak punya hati nurani terhadap anakku. Tapi kami masih diajarkan untuk saling memaafkan, dan mengasihi. Jadi saya mohon anakku, Bharada RE, saya juga ibu kamu, kamu juga punya ibu. Mohon untuk berkata jujur. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta Rosti.
Bharada E pun menyanggupi permintaan dari keluarga Brigadir J tersebut. “Terima kasih kepada bapak ibu dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada E di muka hakim dan keluarga Brigadir J.
Ia berjanji, untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang merampas nyawa rekannya sesama anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. “Saya hanya ingin menyampaikan, saya akan membela untuk yang terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos,” kata Bharada E.
Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual selama ini disebut-sebut sebagai motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan itu muncul dari hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Meskipun Komnas HAM dalam kesimpulannya tetap menebalkan kematian Brigadir J adalah pelanggaran HAM dalam bentuk extra judicial killing, Komnas HAM mengatakan, pembunuhan tersebut berlatar belakang dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada Kamis (7/7/2022). Komnas Perempuan mengatakan kekerasan seksual tersebut, adalah berupa pemerkosaan.
Bharada E satu dari lima terdakwa yang diajukan ke persidangan terkait pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf (KM). Satu ajudan lainnya yang juga turut menjadi terdakwa adalah Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Persidangan terhadap terdakwa E dilakukan terpisah dari empat tersangka lainnya. Sebab Bharada E, selain menjadi terdakwa dan pelaku pembunuhan, namun ia adalah saksi krusial yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan dalam perlindungan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara empat terdakwa lainnya, akan digelar pada Rabu (26/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim mengantongi sejumlah fakta pendukung hukum terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Pengacara Febri Diansyah mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut yang diyakini sebagai pangkal soal pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).
Febri menerangkan, setidaknya ada empat fakta pendukung hukum tentang kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. “Fakta-fakta pendukung tersebut sudah kami sampaikan dalam eksepsi yang kami bacakan di persidangan pekan lalu,” kata Febri.
Fakta pendukung hukum tersebut dikatakan dia, terkait dengan pengakuan dari terdakwa Putri Candrawathi, dan hasil analisis psikologi forensik, serta bukti petunjuk, serta keterangan saksi atas kondisi kliennya saat di Magelang. Soal pengakuan, kata Febrie, kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022.
Pengakuan sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J itu muncul setelah Putri Candrawathi itu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). Febri melanjutkan, pengakuan kliennya sebagai korban kekerasan seksual tersebut, konsisten dari hasil pengujian psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi pada 6 September 2022.
Febri menerangkan, hasil psikologi forensik bernomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 itu, pun dituangkan dalam BAP ahli. “Yang pada pokoknya menyatakan, bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya, yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” terang Febri.