Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Pemberi Informasi Orang Ketiga

Kuasa hukum menduga pembunuhan Brigadir J sudah direncanakan sejak di Magelang.

Republika/Thoudy Badai
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, ia sejak awal menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana. Ia menyebut, Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga.

Baca Juga


"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," kata Kamaruddin sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," di hadapan majelis hakim.

Pada malam sebelumnya, yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran. Berdasarkan informasi yang didapatnya, pertengkaran karena persoalan wanita. Ia menyebut, informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya. 

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut mendapat informasi bahwa Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. "Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ucapnya.

"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis, tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," lanjut Kamaruddin.

Ia juga mengungkapkan, Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak."

"Almarhum dituduh oleh skuad-skuad lama bahwa dia membuat ibu sakit," ucapnya.

Terlebih, kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, dan peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi. "Menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ujarnya.

Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana. "Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," kata Kamaruddin.

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban. Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler