Teori Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J Harus Diuji di Persidangan
Menjadi saksi pelapor, Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri ikut menembak Brigadir J.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya tiga pelaku penembakan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Bharada Richard Eliezer (RE), dan Ferdy Sambo, Kamaruddin mengungkapkan peran Putri Candrawathi sebagai orang ketiga yang turut-serta melakukan penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (8/7/2022).
Pengakuan Kamaruddin itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada RE di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (25/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin sebagai saksi pelapor dalam persidangan.
Tentang Putri Candrawathi yang disebut Kamaruddin juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, ketika hakim anggota Morgan Simanjuntak menanyakan tentang pengetahuan si pengacara soal siapa saja yang melakukan penembakan di Duren Tiga 46.
“Yang menembak ini (Brigadir J) ini siapa?,” kata hakim Morgan kepada Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan, dari hasil penyelidikan dan investigasi yang tim pembela lakukan, ada minimal tiga pelaku penembakan saat kejadian. “Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” jawab Kamaruddin.
Hakim Morgan, pun tampak terkejut dengan jawaban Kamaruddin tersebut. “PC itu ikut nembak?,” tanya hakim.
"Iya," jawab Kamaruddin. Kamaruddin pun meyakinkan majelis hakim dengan mengungkapkan, adanya fakta temuan penggunaan senjata api buatan Jerman pada hari nahas pembunuhan Brigadir J itu.
“Kami temukan penggunaan senjata yang diduga buatan Jerman,” kata Kamaruddin.
Hakim Morgan, terlihat tak mau percaya begitu saja. Ia menguji akurasi jawaban Kamaruddin dengan mempertanyakan tentang tiga pelaku penembakan tersebut.
“Itu dari mana?,” kata hakim Morgan.
Kamaruddin menerangkan, para pelaku penembakan tersebut ia dapatkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pembela hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin menerangkan, tim investigasi internalnya, selain melibatkan para pengacara, juga turut menyertakan para anggota intelijen resmi, dan juga para anggota penyidik di kepolisian, bahkan sampai level jenderal dan purnawirawan.
Menurut Kamaruddin, tim investigasinya itu mengumpulkan beragam informasi, dan fakta-fakta tentang kasus kematian Brigadir J.
“Itu dari investigasi saudara?,” tanya hakim Morgan.
Kamaruddin pun mengiyakan. Akan tetapi, ketika hakim Morgan meminta Kamaruddin untuk mengungkapkan di persidangan tentang informasi-informasi dari hasil investigasinya bersumber dari siapa-siapa saja untuk dapat dimintakan keterangan di pengadilan, Kamaruddin menghindar.
Dengan alasan kerahasiaan, dan keamanan para sumbernya, Kamaruddin tak bersedia mengungkapkan pemasok informasi tersebut.
“Mohon maaf yang mulia, karena kami ada komitmen dengan mereka untuk tidak terbuka,” kata Kamaruddin.
Tetapi, kata Kamaruddin, semua hasil investigasi, dan ragam informasi yang tim pengacara dapatkan, diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri kebenarannya. Termasuk kata Kamaruddin, tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hakim Morgan mengaku memahami perjanjian tim pengacara dengan semua narasumber dalam investigasinya itu. Akan tetapi, hakim Morgan menegaskan, majelis hakim sulit untuk menerima pengakuan yang tak berdasar dari adanya fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
Terkait dengan hasil investigasi dan pengakuan Kamaruddin tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta menembak Brigadir J, kata hakim Morgan, informasi tersebut harus dapat diuji kesahihannya di persidangan. “Kami (majelis hakim) tidak bisa mempertimbangkan terhadap keterangan yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas. Di situ masalahnya. Kami akan kewalahan jadinya,” sambung hakim Morgan.
Selain menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi, dalam sidang lanjutan Bharada RE pada hari ini, tim JPU juga membawa 11 anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Mereka diantaranya bapak dan mamaknya Brigadir J; Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak.
Calon istri dan adik Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak, dan Mareza Rizki juga ikut menjadi saksi. Serta kerabat dari keluarga; Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.