Selidiki Kasus Ginjal Akut, Tim Polri Masih Kumpulkan Bukti

Polisi bekerjasama dengan Kemenkes dan BPOM.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan bentukan Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Saat ini tim yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana kasus tersebut.

"Sekarang masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, lalu menganalisa. Kemudian jika bukti sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (28/10).

Selain mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana dalam kasus GGAPA, tim juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terutama membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.

"Secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari tim," ungkap Dedi.

Diketahui tim gabungan ini beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum. Tim ini dibentuk untuk mengusut atau menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler