Polda Riau Buru Penadah Barang Curian Rumah Mewah

Pelaku pencurian sudah beraksi 16 kali di sejumlah tempat.

Republika/Mardiah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu penadah barang hasil curian dari sejumlah rumah mewah di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Perburuan ini menyusul tertangkapnya seorang pencurinya belum lama ini.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto, menyampaikan IKH, tersangka pelaku pencurian rumah mewah di wilayah Rumbai pada September lalu telah ditangkap. Pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah yang identitasnya telah diketahui.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian telah dijualnya ke penadah yang saat ini tengah dalam pencarian. Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," kata Sunarto, di Pekanbaru, Sabtu (29/10/2022).

Diketahui sebelumnya, pelaku pencurian spesialis rumah mewah yang telah 16 kali melancarkan aksinya di sejumlah tempat. IKH ditangkap setelah adanya laporan pencurian di sebuah rumah mewah di Kecamatan Rumbai Pesisir pada September lalu.

Saat itu seluruh pemilik rumah pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong namun terkunci. Setelah melihat situasi, pelaku memanfaatkan keadaan tersebut.

"Modusnya itu dengan memanggil-manggil penghuni rumah. Apabila tidak ada sahutan dari dalam yang artinya tidak ada orang di dalam, barulah ia membobol pintu dengan linggis dan menggasak barang berharga di dalam rumah," kata Sunarto.

Saat pemilik rumah kembali, terkejut melihat pintu yang telah terbuka dengan kondisi rumah berantakan. Korban pun menyadari adanya barang-barang berharga miliknya yang telah hilang.

Adapun barang-barang yang berhasil digondolnya saat itu ialah sebuah jam tangan lapis emas, beberapa jam tangan mewah serta berbagai perhiasan seberat sekitar 100 gram.

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga aparat kepolisian harus melepaskan tembakan ke kakinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya, agar lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna mengantisipasi pencurian.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler