Polresta Jayapura Gandeng Komnas HAM Usut Kematian Filep Karma
Pihak keluarga menolak jenazah Filep Karma diautopsi aparat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon menyatakan, pihaknyamenggandeng Komnas HAM Papua untuk menyelidiki penyebab kematian Filep Karma (62 tahun). Tokoh pergerakan kemerdekaan Papua itu ditemukan meninggal di Pantai Base G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIT.
"Digandengnya Komnas HAM Papua agar lebih transparan," kata Mackbon di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa. Dia mengakui, aparat masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, mengingat korban ditemukan meninggal sekitar pukul 05.00 WIT.
Saat itu, sambung dia, warga hendak menyelam untuk menangkap ikan, kemudian menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh membengkak di bibir pantai. Dari hasil identifikasi korban diketahui bernama Filep, warga Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Saat ini, jenazah saat ini sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Dok V Atas.
"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," kata Mackbon. Dia menambahkan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang ditegaskan dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan penolakan autopsi itu dilakukan, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dari keterangan pihak keluarga terungkap komunikasi terakhir dengan korban pada Kamis (27/10/2022). "Keluarga mengungkapkan, korban keluar rumah dengan tujuan ingin menyelam untuk menangkap ikan," kata Mackbon.