Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Bogor

Kerugian dalam kasus ini, uang dalam ATM korban dikuras sebanyak Rp 9 juta.

Dok Polsek Kebun Jeruk
Barang bukti alat yang dipakai pelaku pengganjal mesin ATM (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial AS, yang merupakan pelaku pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM. Pelaku notabene mengincar wanita pengguna mesin ATM sebagai korbannya.

Baca Juga


Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi, terkait kasus ganjal mesin ATM. Dimana kasus tersebut terjadi di dalam ATM Center di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Ahad (16/10/2022) lalu. "Dasarnya adalah LP No 1192 dan LP No 1218 jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polresta Bogor Kota," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Ferdy menjelaskan, saat itu korban yang merupakan wanita berinisal FN hendak mengambil uang dalam mesin ATM. Ketika itu, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin.

"Pada waktu korban memasukkan ATM, itu tidak bisa masuk. Kemudian karena kesulitan memasukkan ATM tersangka dari arah belakang berpura-pura menyapa korban dan menanyakan kendala apa dalam pengambilan uang pada ATM," jelasnya.

Kepada korban, sang pelaku menawarkan bantuan. Ferdy mengatakan, pelaku berdalih bahwa mesin ATM sekarang sudah tidak memerlukan kartu untuk mengambil uang karena bisa dengan cara hanya menempelkan kartu.

"Tanpa disadari ATM korban pada mesin ATM itu diganti oleh tersangka dengan ATM yang sama jenisnya, kemudian ketika korban sudah diganti ATM-nya dicoba ditempelkan suruh masukan PIN, nah pada korban memasukkan pin itu dihafalkan oleh tersangka nomor pin ATM korban," bebernya.

Setelah menghafal pin korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Dari situ. Korban baru sadar menjadi korban ganjal mesin ATM setelah melihat notifikasi M-banking adanya transaksi uang yang keluar. "Kerugian dalam kasus ini, uang dalam ATM sebanyak Rp 9 juta,” ungkap Ferdy.

Dari kejadian itu, sambung dia, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan berbagai barang bukti mulai dari tusuk gigi, gergaji kecil dan kartu ATM.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman empat dan lima tahun penjara," tegas Ferdy.

Sementara itu, pelaku AS mengaku dalam beraksi memerlukan waktu sekitar 15 menit. Adapun sasarannya adalah wanita yang bisa dikelabui. "Mengamati situasi, mencari korban yang bisa dikelabui gitu, wanita yang bisa dikelabui. (Lama aksi) tergantung situasi si korbannya pak, 15 menitanlah bisa," ucap AS kepada wartawan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler