Belum Terima STB? Cek ke Nomor Layanan Ini
Pemerintah sediakan enam pos penanganan bantuan STB di Jabodetabek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah melakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek dan sejumlah daerah per Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB tadi malam. Masyarakat harus menggunakan perangkat alat bantu siaran digital/Set Top Box (STB) untuk bisa mengakses layanan televisi. STB secara gratis diberikan pemerintah ke masyarakat kategori rumah tangga miskin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan layanan kontak untuk mengantisipasi adanya rumah tangga miskin di Jabodetabek yang belum terdata atau belum menerina STB. Pemerintah telah menyiapkan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat box WhatsApp di nomor 08118202208.
Pemerintah juga menyediakan layanan pos koordinasi (Posko) di wilayah Jabodetabek. Layanan tersedia bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022.
"Pemerintah juga telah menyiapkan enam posko penyediaan STB di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan mulai tanggal 2 November hingga tanggal 4 November 2022," ujarnya, Rabu (2/11/2022) malam.
Dia juga meyakini penghentian siaran TV analog akan berjalan sesuai dengan amanat undang-undang tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek akan menjadi benchmark bagi penghentian TV analog di wilayah-wilayah penyiaran lain di Indonesia yang siap secara teknis.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam siaran persnya juga menyampaikan RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Selain itu, disediakan juga pengajuan bantuan STB secara mandiri dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB yang berlokasi di:
1. Provinsi DKI Jakarta (082123816097)
The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jalan H Wahid Hasyim No.91 Jakarta Pusat
2. Kota Depok (082123816099)
Hotel Bumi Wiyata (Lantai Dasar Ruang Wahidin) Jalan Margonda Raya Nomor 281, Depok.
3. Kota Bekasi Kabupaten Bekasi (082123816095)
Hotel Amaroossa Grande (Lt Lobby, Ruang Taj Mahal) Jalan A.Yani Nomor 88 Kota Bekasi
4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096)
Hotel Novotel (Lt PL, Ruang Eureka) Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang.
5. Kota Tangerang Selatan (082123816098)
Grand Zuri BSD City (Lt 2 Ruang Mulia 4)
6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047)
Hotel Salak The Heritage (Lt 2 Ruang Batu Tulis, Lt Burangrang)