Komisi V Desak Pemerintah Tutup Maskapai yang tak Kompatibel
Jangan sampai kecelakaan pesawat terjadi akibat kelalaian dari maskapai penerbangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan maskapai penerbangan harus memenuhi seluruh syarat sebelum beroperasi. Jangan sampai kecelakaan pesawat terjadi akibat kelalaian dari maskapai penerbangan itu sendiri.
Berdasarkan keterangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Sj-182 rute Pontianak-Jakarta, ada kelalaian pilot dalam peristiwa tersebut. Ia pun mendesak pemerintah untuk menutup maskapai yang tak memenuhi syarat keselamatan.
"Kalau memang tidak kompatibel tutup Pak (Dirjen Kemenhub) tidak usah kasih terbang. Ini jauh lebih baik, negara butuh maskapai, tapi kita lebih butuh keselamatan," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan KNKT dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (3/11/2022).
Lasarus mengatakan dirinya berasal dari Pontianak dan bisa saja menjadi salah satu penumpang SJ-182. Namun, dirinya masih diberi keselamatan dan tidak menjadi penumpang pesawat berjenis Boeing 737 itu. "Karena Tuhan masih sayang kita mungkin masih dipercaya pimpin Komisi V, merasa ini tanggung jawab moral yang tidak ringan bagi Sriwijaya Air," ujar Lasarus.
Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, mengatakan pihaknya akan mengikuti hasil rekomendasi dari proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021. Termasuk evaluasi yang berkaitan dengan pelatihan perawatan pesawat.
"Kami juga melakukan beberapa tindakan keselamatan yang tanpa menunggu rekomendasi. Kami melakukan evaluasi internal untuk perbaikan-perbaikan di dalam pelatihan perawatan pesawat dan juga prosedur-prosedur yang saat ini sudah kami lakukan," ujar Anthony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).
Manajemen Sriwijaya Air, jelas Anthony, akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KNKT. Termasuk soal ganti rugi kepada 62 keluarga korban.
"Saya mewakili manajemen tentunya kami punya kewajiban untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang nanti diberikan. Baik dari Kemenhub maupun KNKT dan kami juga tentunya siap untuk melakukan kewajiban kami kepada seluruh keluarga korban," ujar Anthony.