DPR: Dalam Waktu Dekat RUU Papua Barat Daya Disahkan

Provinsi Papua Barat Daya akan mempengaruhi jumlah dapil dan kursi legislatif

Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu mekanisme rapat badan musyawarah (Bamus) terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya. (ilustrasi).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu mekanisme rapat badan musyawarah (Bamus) terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya. Harapannya, RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat ini.

"Mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Sehingga kita akan proses pada, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (disahkan menjadi undang-undang)," sambungnya.

Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 disebutnya memiliki tenggat waktu terkait RUU tersebut. Pasalnya, Provinsi Papua Barat Daya yang akan disahkan tersebut akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi legislatif.

"Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya," ujar Dasco.

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, keduanya bersepakat akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Papua Barat Daya, Senin (12/9/2022).

Dalam laporan panitia kerja (Panja), Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan utamanya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

"Untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Syamsurizal.

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," sambungnya.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler