Kabupaten Semarang akan Bagikan 24 Ribu Set Top Box TV Digital

Siapa saja yang berhak menerima set top box TV digital ditentukan oleh Kemenkominfo.

Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menonton siaran dari televisi yang telah dipasang perangkat set top box (STB) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Mayoritas pedagang Pasar Kebayoran Lama sudah memasang perangkat STB atau alat konversi sinyal digital pada televisinya sebelum penghentian siaran TV analog yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 222 wilayah di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Kabupaten Semarang akan Bagikan 24 Ribu Set Top Box TV Digital
Rep: Bowo Pribadi Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Semarang yang belum memiliki set top box (STB) atau dekoder penerima siaran televisi (TV) digital. Sebanyak 24 ribu warga di daerah ini bakal mendapatkan penyaluran bantuan dekoder TV digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga


"Di Kabupaten Semarang ada 24 ribu warga yang akan menerima STB TV digital," ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, di Ungaran, Jumat (4/11/2022).

Bantuan dekoder TV digital ini diberikan setelah Pemerintah secara resmi menghentikan saluran TV analog dan telah beralih ke TV digital. "Pemberian bantuan dekoder TV digital ini kebijakan dari Pemerintah yang penyalurannya akan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk Kemenkominfo," tegasnya.

Terkait hal ini, lanjut Wiwin, warga Kabupaten Semarang diharapkan bisa bersabar, karena proses penyaluran bantuan dekoder TV digital ini sudah dimulai. Untuk Kabupaten Semarang  direncanakan bakal menerima dekoder hingga mencapai 24 ribu unit untuk 24 ribu penerima.

"Siapa saja yang berhak menerima bantuan itu akan ditentukan oleh Kemenkominfo yang datanya telah tercatat sesuai dengan nama dan alamat," tambahnya.

Terkait dengan peralihan dari TV analog ke TV digital, Wiwin mengaku, Diskominfo telah melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat di Kabupaten Semarang. Demikian halnya bimbingan teknis untuk penyaluran juga sudah dilakukan. "Namun prosesnya menjadi kewenangan Kemenkominfo,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler