Pembuat Miras Oplosan Serahkan Diri ke Polisi Usai Seorang Meninggal
Korban miras oplosan sempat dikira orang tuanya sedang kesurupan
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO –- Seorang penjual sekaligus peracik minuman miras oplosan di Kota Solo menyerahkan diri ke Polresta Solo. Hal itu dilakukannya usai salah seorang peminum miras oplosan buatannya meninggal dunia.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa tersangka adalah MSP (20 tahun) warga Wonokarto, Wonogiri. Tersangka ditahan karena diduga mengedarkan miras racikan di wilayah kota Solo, 5 November 2022 lalu.
Iwan menjelaskan bahwa kronologinya dimulai 2 november 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mulanya tersangka bersama 15 temannya berkumpul di sebuah kos, Serengan, Solo untuk membahas organisasi pencak silat disertai dengan minum-minuman beralkohol yang diracik.
"Korban berinisial SMJ (19) warga Serengan Solo. Saat subuh korban berteriak dan memukul-mukul tembok kos, hal ini diketahui oleh bapak tersangka dan penghuni kos," ungkap Iwan, Senin (7/11/22).
Setelah korban minum miras racikan tersebut, bapak tersangka menduga ia mengalami kesurupan. Lantas dipanggillah ustad setempat tetapi keadaan korban tidak kunjung membaik.
"Ustaz datang dan menyuruh membawa korban pulang. Usai sampai rumah dan bertemu keluarganya, korban diberi minum kelapa muda oleh keluarganya. Korban kemudian keluar darah dan busa dari mulut korban," kata Iwan.
Setelah kondisi korban memburuk, keluarganya membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Solo. Namun nahas, korban justru dinyatakan meninggal tak lama ketika sampai di rumah sakit.
Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Serengan Sabtu, (5/11/2022) sekitar pukul 09.45 WIB. Dari keterangan yang didapat Iwan mengatakan tersangka belajar proses pembuatan miras secara otodidak.
Iwan menjelaskan bahwa bahan-bahan yang dicampurkan difermentasikan selama 2 bulan. Kemudian, bahan tersebut dikemas dalam botol dengan beberapa ukuran diberi merek WSKY.
"Selain miras itu dijual, ia juga membagi-bagikan ke sesama teman seperguruan pencak silat," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 204 KUHP dan pasal 359 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.