Pelaku Pembantaian di Masjid Christchurch Ajukan Banding
Brenton Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat
REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Seorang supremasi kulit putih yang membunuh 51 orang di masjid-masjid di Christchurch pada Maret 2019 telah mengajukan banding atas hukuman seumur hidup. Juru bicara Pengadilan Banding Selandia Chris Abraham mengatakan pada Selasa (8/11/2022), belum ada tanggal sidang yang ditetapkan pada tahap ini.
Brenton Tarrant pada 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru. Peristiwa ini merupakan penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Hasil putusan sidang Tarrant adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu Tony Ellis mengatakan, Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ellis menyatakan, pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah tekanan. Dia dalam tanggapan melalui surel menyatakan pada Selasa, dia kini tidak mewakili Tarrant lagi.
Tarrant merupakan warga negara Australia yang menyerbu masjid-masjid dengan senjata semi-otomatis bergaya militer. Dia tanpa pandang bulu menembaki Muslim yang berkumpul untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung secara daring pembunuhan tersebut menggunakan kamera yang dipasang di kepala.