Menaker Sebut UMP 2023 Masih Diformulasikan oleh Pemerintah
Jika besaran UMP telah disepakati maka akan diumunkan 21 November mendatang.
ANTARA/Aprillio Akbar
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 masih dalam pembahasan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker. Jika besaran UMP hasil masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak telah disepakati maka akan diumumkan pada 21 November mendatang. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler