JPU kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) mencium tangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan) saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) memeluk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan) saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan) mengelus pipi saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) mencium tangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) menghampiri terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi (kiri) menghampiri terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Saksi asisten rumah tangga (ART) Susi bersiap memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).