BPOM Cabut Izin Dua Perusahaan Farmasi

Kedua perusahaan terbukti menyalurkan propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.

Prayogi/Republika
Kepala Badan POM Penny K. Lukito
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB)  milik dua perusahaan farmasi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari adanya penyebaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup anak.


Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Ia menjelaskan kedua perusahaan terbukti menyalurkan propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Dan juga, ia menambahkan kedua tidak melakukan kualifikasi terhadap ketentuan yang ada.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler