China Pangkas Masa Karantina Kedatangan Internasional
China tetap memperketat kebijakan terkait kasus Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan tetap memperketat kebijakan nol kasus Covid-19 secara dinamis.
Ada 20 kebijakan terbaru terkait pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Jumat (11/11/2022). Salah satu kebijakan terbaru tersebut adalah memangkas masa karantina bagi pengguna penerbangan internasional yang baru tiba di Beijing.
Jika sebelumnya kedatangan internasional diwajibkan menjalani karantina terpusat selama tujuh hari ditambah karantina terpantau selama tiga hari (7+3). Maka pelaku perjalanan internasional yang tiba di China pada Jumat hanya menjalani karantina 5+3. Pemangkasan karantina dari 7+3 menjadi 5+3 itu juga berlaku pada kasus kontak dekat.
Demikian pula dengan kewajiban tes PCR sebelum terbang ke China, cukup dilakukan sekali dalam 48 jam. Sebelumnya harus dua kali dalam 48 jam.
Kebijakan terbaru itu dikeluarkan setelah Komite Tetap Biro Politik Partai Komunis China (CPC) mengadakan pertemuan pada Kamis (10/11). Dalam pertemuan tersebut elite partai berkuasa di China itu memutuskan penegasan kembali kebijakan nol kasus Covid-19 secara dinamis, mengutamakan pencegahan penularan sesegera mungkin demi pulihnya kehidupan masyarakat berjalan secara produktif, menggalakkan vaksinasi, dan terus mengembangkan penelitian terkait obat-obatan Covid-19.
Pada Kamis di China dilaporkan terdapat 10.535 kasus positif lokal baru. Kota Guangzhou yang merupakan pintu masuk utama kedatangan internasional di wilayah selatan China memberikan kontribusi terbesar kasus positif, yakni 2.358 kasus pada Kamis.