Polres Tulungagung Tangkap 2 Anggota Komplotan Curanmor

Komplotan curanmor telah beraksi di 32 lokasi di Tulungagung

Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua dari enam anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi di wilayah hukum setempat selama kurun dua bulan terakhir.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua dari enam anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi di wilayah hukum setempat selama kurun dua bulan terakhir.

Baca Juga


"Kedua pelaku ini kami tangkap saat beraksi di wilayah Kauman (Tulungagung)," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Ahad (14/11/2022).

Ia menyebut komplotan pencuri sepeda atau kendaraan bermotor ini berasal dari Bangkalan Madura. Polisi mensinyalir sebagai kelompok lama.

Mereka diduga masuk wilayah Tulugagung sejak Oktober dan telah beraksi di 32 tempat kejadian perkara yang sempat dilaporkan warga dan para korban pencurian. "Salah satu tersangka berinisial MS ditangkap di Jalan Pattimura (Tulungagung) ketika sedang membawa barang curian dari wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman," katanya.

Dari penangkapan itu, petugas lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, kemudian mendeteksi keberadaan pelaku lainnya berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan. Dari keterangan saksi MST, disebut ada lima orang yang "beroperasi" di Tulungagung.

Adapun nama yang sudah didapat pihak kepolisian yakni SB (26 tahun) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, MR (26) warga Dusun/Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan MS, RD dan DR. "Informasinya MR juga punya senjata api untuk melancarkan aksi curanmornya?" ungkapnya.

Saat beraksi, ke-6 nya melakukan peran bergantian. Mulai dari yang survei lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura. Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Macan Agung kemudian melakukan upaya penggerebekan di backup Unit Resmob Polres Bangkalan.

Dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi petugas tidak mendapati hasil baik berupa pelaku maupun barang bukti berupa motor. Tak cukup di situ petugas kemudian melakukan upaya penggrebebakan di wilayah lain.

Petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang berada di kos di Wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan. "Pelaku diamankan beserta barang bukti," ungkapnya. Melawan saat diamankan, petugas terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur, dengan menghadiahi kaki kanan pelaku dengan timah panas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler