Massa buruh menuntut kenaikan upah serta menolak Omnibuslaw UU Ciptaker.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura