KPU Sediakan Kuota Khusus Mahasiswa untuk Petugas PPK-PPS
Mahasiswa yang terlibat akan ditempatkan di kampung halaman masing-masing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut total 278 ribu lebih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. KPU menyatakan bakal menyediakan kuota khusus bagi mahasiswa.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, perekrutan tidak sepenuhnya dilakukan terbuka. Sebab, akan ada kerja sama antara KPU dengan kampus-kampus agar mahasiswa bisa turut mengisi posisi PPK maupun PPS. "Ada semacam kuotanya untuk mahasiswa," kata Hasyim saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Hasyim tak menyebutkan berapa persen kuota untuk mahasiswa ini. Dia hanya mengatakan, mahasiswa yang hendak menjadi PPK atau PPS harus berusia paling rendah 17 tahun. Mahasiswa yang bersedia terlibat akan ditempatkan sesuai alamat KTP alias di kampung halaman masing-masing.
"Nanti secara teknis kami akan mintakan informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, siapa saja namanya, NIK-nya, alamatnya, sehingga clustering penugasannya sesuai (alamat KTP) mahasiswa tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, pelibatan mahasiswa sebagai petugas badan ad hoc pemilu ini merupakan salah satu hasil evaluasi Pemilu 2019. Ketika itu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.
Salah satu penyebab tragedi itu, kata Hasyim, adalah karena banyak petugas yang berusia di atas 50 tahun. Karena itu, mahasiswa sebagai generasi muda dilibatkan langsung sebagai petugas untuk Pemilu 2024, mendatang.
Pelibatan mahasiswa ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena ada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan Kemendikbudristek. Program tersebut memberikan porsi besar bagi mahasiswa untuk praktik maupun magang. "Sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," katanya.
Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
KPU akan merekrut PPK sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang atau lima orang per desa/kelurahan.
Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.