Kasus Susur Sungai Ciamis Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Setelah Satu Tahun
Tersangka yang juga seorang guru ditahan di Lapas Ciamis.
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis yang menyebabkan belasan siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Selasa (22/11/2022). Tersangka berinisial R resmi ditahan oleh pihak kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah, mengatakan, perkara ini cukup menarik perhatian lantaran kegiatan susur sungai yang dilakukan di Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, tersebut menyebabkan 11 orang siswa meninggal dunia. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melengkapi berkas perkara.
"Hari ini sudah cukup buktinya. Yang tadinya tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) saat penyidikan, sekarang kita lakukan proses penahanan, agar lebih mudah dan cepat proses persidangan," kata Soimah, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia, pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan merapikan berkas terlebih dahulu. Setelah itu, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis. Soimah mengatakan, tersangka R akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan meninggal. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata dia.
Ia menambahkan, sejauh ini hanya terdapat satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya akan melihat proses pembuktian dalam persidangan.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, Polres Ciamis menetapkan R sebagai tersangka pada 22 November 2021. Perempuan yang merupakan guru di MTs Harapan Baru ditetapkan tersangka lantaran lalai dalam kegiatan tersebut, sehingga membuat belasan pesertanya meninggal dunia.
Namun, Polres Ciamis tak melakukan penahanan terhadap R sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Ciamis ketika itu, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, polisi tak melakukan penahanan kepada tersangka didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Kedua, secara lisan polisi telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri.
"Jadi kita berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak. Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan. Namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan," kata dia saat konferensi pers, Senin (22/11/2022).
Wahyu menambahkan, dalam memutuskan tak menahan tersangka, polisi juga melihat faktor psikologis. Apabila tersangka tak berpotensi melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, polisi merasa penahanan bukan hal yang paling utama untuk dilaksanakan.
"Nanti kita lihat prosesnya. Kalau ada potensi seperti itu, baru akan dilakukan penahanan," ujar dia.
Kendati demikian, Kapolres memastikan, dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti penanganan kasus tak berlanjut. Ia menegaskan, perkara itu tetap berlanjut sesuai proses.
Kegiatan susur sungai oleh MTs Harapan Baru itu dilakukan di Sungai Cileueur pada Jumat (15/10/2021). Dalam kegiatan itu, terdapat 24 orang yang tenggelam. Sebanyak 12 siswa dan satu guru berhasil diselamatkan, tapi 11 siswa meninggal dunia. Para siswa meninggal karena tenggelam saat melintasi Sungai Cileueur ketika susur sungai.