Komisi I Siap Segera Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Surpres pengganti Jenderal Andika Perkasa masuk sore ini ke DPR.

DPR
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan akan segera menggelar fit and proper test setelah menerima surpres tentang pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan, surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa akan diterima DPR pada hari ini. Ia menyampaikan, surat tersebut kemungkinan akan diterima pada Rabu (23/11/2022) sore.

"Sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Kemungkinan sore ini masuk, kita tunggu saja," ujar Meutya lewat keterangannya.

Namun, ia masih enggan menyebut nama yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Panglima TNI. Ia hanya memastikan, Komisi I DPR telah mengenal semua kandidat calon pengganti Andika.

"Untuk nama semua kepala staf berpeluang. Siapapun dari kepala staf saat ini kami sudah kenal rekam jejaknya. Kita tunggu surat Presiden untuk kepastiannya," ujar Meutya.

Jika surpres diterima hari ini, Komisi I masih memiliki waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mengingat, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang.

"Kalau surpres masuk hari ini, Komisi 1 DPR pekan depan siap fit and proper test," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler