DPR: Penunjukkan Calon Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
Tergantung Presiden siapa yang akan dipilih, sepanjang masa jabatan memungkinkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai calon Panglima TNI. Namun ia menjelaskan, tak ada satupun aturan yang menyatakan bahwa penunjukkan calon Panglima TNI berdasarkan urutan matra.
"Itu kan tidak ada ketentuan tertulis bahwa Panglima TNI itu harus dari mana,
itu adalah hak penuh prerogatif dari presiden kita," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ia menekankan, calon Panglima TNI harus mementingkan kepentingan situasi dan kondisi Indonesia. Sehingga ketiga nama yang disebut potensial menggantikan Jenderal Andika Perkasa memiliki peluang yang sama. "Karena itu adalah hak prerogatif dari pada Presiden sebagai panglima tertinggi. Oleh karena itu ya tergantung Pak Presiden siapa yang akan dipilih, sepanjang masa jabatan memungkinkan ya tidak masalah," ujar Dasco.
Kendati demikian, hingga pukul 14.00 WIB, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Namun ia meyakini, surpres tersebut akan diterima pada pekan ini.
"Sampai sekarang belum, tapi InsyaAllah dalam minggu ini mudah-mudahan sudah masuk. Minggu ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini," ujar Dasco.
DPR, jelas Dasco, akan memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang. Jika pihaknya telah menerima surpres tersebut, pimpinan DPR akan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk memproses persiapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR. "Mekanisme di DPR kan ada, tapi kita nanti minta supaya surat diproses sesuai mekanisme, tapi dengan waktu yang cepat kan begitu," ujar Dasco.
Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.