Empat Tersangka Korupsi Waskita Beton akan Segera Disidangkan
Berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat mantan petinggi di PT Waskita Beton Precast (WBP), berinisial AW, BP, AP, dan A, akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana fiktif untuk proyek pembangunan. Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara empat tersangka lengkap dan sudah dilimpahkan atau Tahap II ke jaksa penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Setelah penyerahan berkas, keempat tersangka segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan tersebut, sudah dilakukan, Selasa (22/11/2022).
Kata Ketut pelimpahan berkas tersebut sekaligus dengan penyerahan tanggungjawab empat tersangka, dan alat-alat bukti. “Empat tersangka AW, BP, AP, dan A tetap dalam penahanan. Dan selanjutnya tim jaksa penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Ketut, Rabu (23/11/2022).
Tersangka AW adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT WBP 2016-2020. Sedangkan AP adalah Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT WBP 2016-2020. BP adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran PT WBP. A adalah Anugrianto selaku General Manager (GM) Pemasaran PT WBP.
Keempat tersangka tersebut, sejak Juli 2022 sudah dalam penahanan. Mengacu berkas perkara, keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT WBP ini terjadi periode 2016-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,58 triliun.
Dikatakan, keempat tersangka itu melakukan korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, dalam melakukan pengadaan barang untuk proyek-proyek pemerintah. “Yaitu, berupa pengadaan barang-barang material, yang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan barang-barang material yang tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketut, Selasa (26/7) lalu.
Dalam modus pengadaan barang tersebut, internal PT WBP melakukan peminjaman nama dan bendera perusahaan. Dilanjutkan dengan pembuatan surat palsu berupa pemesanan barang-barang. Dalam penyidikan juga terungkap para tersangka membuat tanda terima palsu atas barang-barang fiktif yang dipesan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT WBP. Ada enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan PT WBP.
Di antaranya pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten. “Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun,” kata Ketut, Selasa (26/7).
Dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut, pada Oktober dan November 2022, tim penyidikan Jampidsus kembali menetapkan empat tersangka tambahan. Mereka di antaranya Hasnaeni, atau si Wanita Emas yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrikal. Jarot Subana yang ditetapkan tersangka selaku mantan Dirut PT WBP. Inisial KJH yang ditetapkan tersangka selaku karyawan di BUMN. Dan inisial HA yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri.