DKI Masih Hitung Besaran UMP 2023

Pengumuman besaran dari Pemprov DKI perlu ditunggu hingga 28 November 2022.

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak PHK dengan ancaman resesi global.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, berbeda dengan pengusaha dan buruh, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih belum menentukan kenaikan UMP DKI 2023. Menurutnya, pengumuman besaran dari Pemprov DKI perlu ditunggu hingga 28 November 2022 nanti.

Baca Juga


“Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari Disnaker belum ke saya, mereka masih membahas internal,” kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).

Menyoal acuan yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan besaran UMP 2023, Heru mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Alih-alih demikian, dia menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” katanya.

Ditanya DKI yang menunggu keputusan soal UMP tahun lalu yang masih bias, Heru tak menjawabnya. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan memilih untuk melihat kebutuhan di masa mendatang.

“Mikir ke depan aja deh, 2023 dulu,” jelas dia.

Heru menambahkan, pihaknya akan menggunakan keputusan PTTUN soal UMP tahun lalu pada banding yang gagal sebelumnya. Walaupun, kata dia, pembahasan mengacu pada UMP sebelumnya juga akan tetap ada.

“Saya minta dengan pak Andri (Kadisnaker DKI) mana yang terbaik,” ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler