Kasus yang melibatkan anggota DPRD Bantul berakhir damai melalui restorative justice.
Kabid Humas Polda DIY Yulianto (kiri) bersama Wakil Ditreskrimum Polda DIY Tri Panungko saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Kabid Humas Polda DIY Yulianto (kiri) bersama Wakil Ditreskrimum Polda DIY Tri Panungko saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Kabid Humas Polda DIY Yulianto menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Wakil Ditreskrimum Polda DIY Tri Panungko menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Wakil Ditreskrimum Polda DIY Tri Panungko menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Kabid Humas Polda DIY Yulianto menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.
Kabid Humas Polda DIY Yulianto (kiri) bersama Wakil Ditreskrimum Polda DIY Tri Panungko saat konferensi pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). Kasus penipuan perekrutan CPNS di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul dengan tersangka ESJ akhirnya berakhir damai melalui restorative justice. Penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 dan 2019. Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta, dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima PNS.