Koalisi: 10 Pasal RKUHP Masih Bermasalah

Kendati nantinya disahkan dan diundangkan, KUHP yang baru tak bisa langsung berlaku.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah sudah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RKUHP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler