DPR Sahkan RKUHP, PKS: Kamu Jangan Jadi Diktator....

Pimpinan rapat paripurna bersitegang dengan anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS.

DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Namun sebelum pengesahannya, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna bersitegang dengan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis.


Awalnya, Dasco memberikan kesempatan kepada Iskan untuk menyampaikan catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP. Dalam interupsinya, dia mengkritisi, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

"Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah atau lembaga negara dihukum 3 tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarchy," ujar Iskan dalam interupsinya di rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12).

Dia juga mengkritisi, Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, kedua pasal tersebut berpotensi mengambil hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

"Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang masuk, yang tidak punya dosa hanya nabi. Presiden pun harus dikritik," ujar Iskan.

"Jadi saya meminta supaya, saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana," sambungnya.

Dasco kemudian menerima catatan dari Iskan, sebab dalam rapat Komisi III DPR, Fraksi PKS menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RKUHP dengan catatan. Sehingga, Fraksi PKS tidaklah bisa melakukan pencabutan pasal dalam forum rapat paripurna.

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kami terima, tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujar Dasco.

Namun, suara Iskan tiba-tiba meninggi dan meminta tiga menit untuk menyampaikan catatannya. Sebagai wakil rakyat, Iskan menyebut mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RKUHP.

"Saya wakil rakyat, beri tiga menit, tapi ini hak saya bicara! Jangan kamu jadi diktator di sini," ujar Iskan.

Dengan suara tinggi, Dasco pun membalas pernyataan Iskan. Sekali lagi disampaikannya, Fraksi PKS sebelumnya sudah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I yang kemudian akan disahkan menjadi undang-undang.

Namun, Iskan tak menerima pernyataan yang dilontarkan oleh Dasco yang dinilainya mencabut hak bicaranya dalam rapat paripurna. Dia pun tegas akan menyampaikan gugatan terhadap Pasal 218 dan Pasal 240 RKUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Saya wakil rakyat! Yang kedua dengerin dulu, Pak Sufmi kamu jangan jadi diktator ya," tegas Iskan.

"Saya ngomong tiga menit aja bapak tidak kasih, ya mentang-mentang Bapak jadi ketua di situ, hak rakyat kamu ambil. Itu tidak demokrasi namanya Pak, tiga menit aja kamu tidak kasih, semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan," sambungnya menegaskan.

 


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler