Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, LBH Desak Kejagung Kasasi

Kejagung juga diminta mencari tersangka dan terdakwa lain di kasus Paniai Berdarah.

Republika/Rizky Surya
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa tunggal perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri (Purn) Issak Sattu divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/12/2022). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi.

Baca Juga


"Jika hanya satu terdakwa saja dan sampai saat ini hanya satu yang divonis, sebenarnya peradilan kasus pelanggaran berat HAM Paniai itu sepertinya sejak awal dimaksudkan untuk gagal (intended to fail)," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Republika, Kamis (8/12/2022).

Teo menjelaskan, diadilinya satu terdakwa itu menjadi bukti bahwa Kejagung gagal untuk mengungkap struktur komando, struktur pertanggungjawaban dan alur komunikasi dalam peristiwa tersebut. Sehingga menurut dia, aparat penegak hukum dianggap tidak serius mengusut kasus tersebut.

"Kalau tidak serius itu sejak awal (terjadi), lihat saja Kejaksaan Agung gagal mengungkap struktur komando dan pertanggungjawaban," jelas dia.

Meski Issak Sattu telah divonis bebas, Teo menyebut, Kejagung masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Selain itu, sambung dia, aparat penegak hukum juga perlu mencari tersangka lainnya dalam kasus ini untuk segera diadili.

"Kejaksaan Agung mewakili korban punya hak untuk mengajukan banding/kasasi jika dirasa hukumannya tidak setimpal, ujar Teo.

"Di luar itu, Kejaksaan Agung juga harus mencari tersangka lain dalam peristiwa tersebut untuk dihadapkan ke Pengadilan HAM," imbuhnya.

Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12/2022). Isak merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai pada 2014.

Majelis hakim meyakini Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM dalam kasus Paniai. Dengan demikian, Isak Sattu bisa terus menghirup udara bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Walikota Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Sutisna Sawati dalam perkara tersebut.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim meyakini Isak Sattu pantas dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab Isak dianggap tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Membebaskan pembelaan dari semua tuntutan," ujar Sutisna.

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar hak Isak Sattu dikembalikan lagi seperti sedia kala. "Memulihkan hak-hak yang dilindungi sebagaimana dimaksud," ucap Sutisna.

Peristiwa 'Paniai Berdarah' diketahui terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

 

12 Pelanggaran HAM Berat Masih Stagnan - (ANTARA)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler