KPK Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Bambang Kayun Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Jaksel menolak gugatan praperadilan Bambang Kayun.

Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun terhadap KPK atas penetapan status tersangkanya.

"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalan keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Ali mengatakan, KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut berharap agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.

"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mengawal kasus ini. Sehingga semua proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat dilakukan secara transparan. "Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Agung Sutomo Thoba, Selasa (13/12/2022).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung di PN Jaksel, Selasa.

Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Bambang dalam praperadilan tersebut. KPK dinilai telah melakukan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, menurut hakim, praperadilan Bambang dianggap sudah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga dengan demikian, kini status Bambang masih tetap menjadi tersangka. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim Agung.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler