Israel Lipat Gandakan Anggaran Yahudisasi Yerusalem yang Diduduki
Israel berkepentingan untuk menganeksasi Yerusalem sepenuhnya
REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pusat Informasi Palestina (PIC) melaporkan adanya kenaikan anggaran 2023 untuk melakukan Yahudisasi di Kota Yerusalem yang dikelola Israel. Anggaran tersebut bertambah 280 ribu dolar AS.
Dilansir Middle East Monitor, Rabu (21/12/2022), Komite Keuangan Kota Yerusalem menyetujui rencana pembangunan untuk 2023 dengan total anggaran sebesar 1,7 juta dolar AS.
Angka ini mengalami kenaikan 20 persen jika dibandingkan tahun lalu. Anggaran itu menjadi yang tertinggi untuk Yerusalem yang diduduki.
Anggaran tersebut mencakup alokasi untuk pendidikan, perencanaan dan keamanan, serta pembangunan pemukiman di kota melalui rencana untuk memperkuat kehadiran Yahudi.
PIC juga melaporkan adanya peningkatan pembangunan permukiman sejak kebangkitan sayap kanan dalam pemilu Israel baru-baru ini. Peningkatan pekerjaan pembangunan terkonsentrasi di permukiman yang dijanjikan sayap kanan dan ini akan disahkan dalam 100 hari pertama kendalinya atas pemerintah.
Pemukim Israel berpacu dengan waktu untuk membangun pos-pos baru untuk pengakuan pemerintah. Pada saat yang sama, PIC melaporkan bahwa Administrasi Sipil Israel telah meningkatkan pembatasan terhadap warga Palestina yang membangun dan memperluas rumah mereka di apa yang disebut Area C Tepi Barat yang diduduki.
Area C mencakup sekitar 61 persen dari Tepi Barat, di mana kekuasaan administratif seharusnya diserahkan kepada Otoritas Palestina (PA) pada 1999 menurut Kesepakatan Oslo tetapi mereka tetap berada di bawah kendali langsung militer Israel.
Area A dan B berada di bawah kendali langsung atau sebagian Otoritas Palestina. Namun semuanya tetap dikelilingi Area C yang lebih besar dengan segudang permukiman ilegal Israel.
Formulir online telah memudahkan para pemukim dan pejabat Israel di Area C, yang ilegal menurut hukum internasional, untuk mengajukan keluhan atau mengadukan warga Palestina.
Semua pemukiman Israel dan pos-pos pemukiman adalah ilegal menurut hukum internasional, begitu pula para pemukim itu sendiri. Memindahkan warga ke wilayah di bawah pendudukan militer juga merupakan kejahatan perang.