AS Jatuhkan Sanksi Pejabat Iran Terkait dengan Protes Massal
Sanksi dijatuhkan salah satunya jaksa penuntut umum Iran, Mohammad Jafar Montazeri.
REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap pejabat militer penting di Iran di tengah berlanjutnya kekerasan terhadap pengunjuk rasa nasional. Sanksi tersebut dijatuhkan salah satunya kepada jaksa penuntut umum Iran, Mohammad Jafar Montazeri.
Departemen Keuangan AS menilai Montazeri telah mengeluarkan arahan ke pengadilan untuk bertindak tegas dan mengeluarkan hukuman keras kepada banyak pemrotes yang ditangkap selama protes yang sedang berlangsung.
"Pengamat telah secara konsisten mendokumentasikan penggunaan penyiksaan oleh otoritas Iran selama penyelidikan untuk tujuan penggalian pengakuan," kata Depkeu AS dikutip laman Anadolu Agency, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, dua pejabat senior dari Pasukan Perlawanan Basij Iran, sebuah organisasi paramiliter yang dikendalikan oleh Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, dan dua pejabat IRGC, juga masuk dalam daftar sanksi. Sanksi juga dikeluarkan terhadap Imen Sanat Zaman Fara, sebuah perusahaan yang memproduksi dan menyediakan peralatan anti huru hara bagi aparat penegak hukum Iran.
Dalam dua pekan terakhir, dua pemrotes telah dieksekusi, satu di depan umum, dan beberapa lainnya telah dijatuhi hukuman mati.
"Sanksi menargetkan pejabat senior yang mengawasi penuntutan para pengunjuk rasa, serta para pemimpin organisasi militer dan paramiliter yang menindak keras dan menahan pengunjuk rasa dan sebuah perusahaan yang menyediakan dan menyediakan aparat keamanan dengan alat penindas," kata pernyataan Depkeu AS.
Di bawah Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson mengecam penggunaan kekerasan rezim Iran terhadap rakyatnya yang mengadvokasi hak asasi manusia mereka.
"AS dan mitra kami berdedikasi untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Iran atas pelanggaran mengerikan yang dilakukan terhadap warga Iran yang memperjuangkan kebebasan fundamental mereka," katanya.