BPOM Riau Temukan 4,50 Persen Pangan Tanpa Izin

Produk yang tidak sesuai ketentuan akan dilakukan pemusnahan.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menata barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan. ilustrasi
Rep: Febrian fachri Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau.

Kegiatan intensifikasi ini menurut Yosef dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Pada 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern, pasar tradisional, dan pembuat parcel.

Dari hasil pemeriksaan adalah 85 sarana, 95,50 persen memenuhi ketentuan (MK) dan 4 sarana atau 4,50 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instan, permen, kopi instan dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 25 juta," kata Yosef, Selasa (27/12/2022).

Yosef menyebut untuk temuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran menurut Yosef dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 18 tahun 2021 tentang pangan, yaitu pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Kami mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," ujar Yosef.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler