OJK: Program KEJAR Tembus 52,4 Juta Rekening Sepanjang 2022

OJK melaporkan total nominal program KEJAR telah menembus Rp 29,2 triliun

ANTARA/Mohammad Ayudha
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yakni Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah menembus 52,4 juta rekening sepanjang tahun 2022.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yakni Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah menembus 52,4 juta rekening sepanjang tahun 2022.


Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers yang dipantau di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, mengatakan total nominal Program KEJAR mencapai Rp 29,2 triliun.

Sementara untuk Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), kata dia, telah menjangkau 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp1,8 triliun. Sedangkan untuk Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR)telah menjangkau 984 ribu debitur dengan nilai penyaluran Rp 25,6 triliun

Ia menjelaskanOJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 462 TPAKD yang tersebar di 34 provinsi dan 428 kabupaten/kota."Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sepanjang tahun 2022 telah melakukan 1.360 program kerja di antaranya melalui KEJAR, SIMUDA, hingga KPMR," ujar Friderica Widyasari.

Sementara itu, OJK telah menerima pengaduan sebanyak 315.783 layanan konsumen termasuk 14.764 per 30 Desember 2022. Sebanyak 92 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK).

Dari pengaduan yang masuk, kata dia, OJK telah menindaklanjuti 13.332 pengaduan tersebut telah diselesaikan. "Sepanjang Januari hingga September 2022OJK juga menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. OJK sudah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian iklan yang tidak sesuai aturan," jelas Friderica Widyasari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler