546 KPUD akan Berganti Komisioner Saat Tahapan Pemilu Sedang Berjalan

KPU mengaku proses seleksi komisioner KPUD berpotensi konflik tinggi.

Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan kewalahan melaksanakan seleksi komisioner untuk 546 KPU daerah pada tahun ini dan tahun 2024. Sebab, seleksi komisioner KPUD berlangsung di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Hal ini terjadi karena pemerintah tidak mengakomodasi usulan KPU untuk menyerentakkan akhir masa jabatan komisioner KPU daerah. Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan, sewaktu rapat konsiyering pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, pihaknya sudah mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU daerah diserentakkan.

Caranya dengan memperpanjang masa jabatan semua komisioner KPU daerah hingga tahun 2025. Ketika itu, kata dia, DPR dan Pemerintah setuju dengan usul penyerentakkan masa jabatan tersebut, tapi dengan cara memperpendek masa jabatan semua komisioner KPU daerah sampai tahun 2023.

Kendati sudah disetujui, ternyata pasal terkait penyeragaman masa jabatan ini tidak muncul dalam Perppu Pemilu yang diteken Presiden Jokowi pada pertengahan Desember 2022. Karena itu, ujar Eberta, pihaknya tetap harus melaksanakan seleksi komisioner KPU daerah setiap tahun.

Pada 2023 ini, seleksi akan dilakukan untuk jabatan komisioner KPU di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota. Tahun 2024, seleksi dilakukan untuk KPU di sembilan provinsi dan 196 kabupaten/kota.

Baca Juga



Total, KPU RI harus melaksanakan seleksi komisioner untuk 546 KPU daerah dalam dua tahun ke depan. "Nah ini tentu menguras energi kami karena saat bersamaan kami harus menyiapkan tahapan pemilu, menyelenggarakan tahapan pemilu, kemudian juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu di 2023 dan 2024," ujar Eberta dalam diskusi daring terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (3/1/2023).

Eberta menambahkan, proses seleksi komisioner untuk 546 KPU daerah ini potensi konfliknya tinggi. Sebagai gambaran, dengan pelaksanaan seleksi untuk 546 KPU daerah, berarti minimal ada 2.730 kursi komisioner yang akan diperebutkan.

"Oleh karena itu, kita mohon bantuan pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pelaksanaan seleksi ini. Nanti teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota akan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler