Ketua MA Bantah Punya Daftar 'Hakim Baik'
Syarifuddin berpesan supaya hakim semestinya selalu bekerja dalam senyap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin membantah adanya daftar hakim berkategori baik. Ia menyebut bila daftar itu ada, maka sebaliknya ada pula daftar hakim tidak baik.
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin saat menjawab pertanyaan wartawan dalam refleksi kinerja MA secara virtual pada Selasa (3/1/2023). Syarifuddin merespons isu mengenai kategorisasi hakim.
"Kita enggak ada daftar ini hakim yang baik, kalau begitu (ada daftar hakim baik) maka ada daftar hakim tidak baik. Kalau tidak baik ya kita pindahkan," kata Syarifuddin dalam kegiatan itu.
Syarifuddin lantas berpesan supaya hakim semestinya selalu bekerja dalam senyap. Ia meyakini hakim tak perlu ramai bersuara di ruang publik guna menunjukkan kualitasnya. "Sudah biasa tidak banyak bicara terhadap putusan walau baik nggak baik tidak boleh dikomentari oleh hakim itu sendiri dan yang lain," ujar Syarifuddin.
Atas dasar itu, Syarifuddin turut mengingatkan hakim tak boleh menerima penghargaan pribadi. "Kita nggak bisa terima penghargaan kecuali untuk lembaga. Itu sudah menjadi yang berlaku di instansi kita," lanjut Syarifuddin.
Selain itu, Syarifuddin menyebut Badan Pengawasan (Bawas) MA mampu bekerja dengan baik. Sehingga selama kurun waktu setahun ini banyak aparatur peradilan disanksi. "Lebih baik lagi kalau enggak ada yang ditindak, bukan berarti enggak ada yang ditindak jadi nggak kerja, tapi artinya semua sudah baik, semakin sedikit lakukan pelanggaran," ucap Syarifuddin.
Sebelumnya, Bawas MA menerima 3.988 pengaduan pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," kata Syarifuddin dalam kegiatan itu.
Rinciannya 146 hakim (Hakim karier dan Hakim Ad Hoc) disanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan. Lalu, Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti dijatuhkan sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.
Kemudian, Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan. Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang; Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.