Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol Terkait Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan.

Republika
Saan Mustofa
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka. Pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. "Kita nanti meminta MK mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024," katanya pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga



Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," kata Saan.

Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. "Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," kata dia.

Saan menjelaskan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"Sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler