Simak, Begini Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Via Pusaka Kemenag Super Apps

Kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Simak, Begini Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Via Pusaka Kemenag Super Apps
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) masuk ke dalam awal bagian produk yang diwajibkan halal dalam mandat Undang Undang. Kewajiban ini berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga


Bagi Anda yang ingin mengajukan proses sertifikasi halal, berikut alurnya.

1. Buka aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps.

2. Dalam tampilan menu layanan publik, pilih layanan Islam.

3. Setelah itu pilih layanan 'Pengajuan Sertifikasi Halal'. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang sertifikasi halal, klik layanan 'Sertifikasi Halal' pada laman yang tertera. Cek produk, alur proses sertifikasi halal, dan lainnya di sini.

Cara lainnya bisa klik laman ptsp.halal.go.id. Kemudian buat akun baru telebih dahulu jika belum pernah membuat. Kemudian ikuti alurnya.

Misalnya, pada menu pertama, berdasarkan pantauan Republika,co.id, Jumat (6/1/2023), ada tampilan jenis usaha dan pilih salah satunya. Kemudian akan diarahkan pada laman senajutnya tentang Asal Pelaku Usaha yang terbagi menjadi tiga bagian. Yakni luar negeri, dalam negeri, atau instansi pemerintah. Ikuti alurnya sampai selesai.

Adapun syarat pengajuan sertifikasi halal secara gratis (Sehati) dapat dilihat pada laman Halal Indonesia. Syaratnya antara lain.

1. Produk tidak berisiko atau telah menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya.

3. Memiliki nomor induk berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta.

5. Dan seterusnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler