Kominfo: Literasi Digital Perlu untuk Perlindungan Data Pribadi

Dengan literasi, masyarakat juga bisa memahami bagaimana cara kerja ruang digital.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah santri mengikuti praktik pelajaran desain grafis di Pondok Pesantren Al-Karimiyah, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Literasi digital menjadi salah satu hal yang perlu didorong untuk membantu pemahaman pentingnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Literasi digital menjadi salah satu hal yang perlu didorong untuk membantu pemahaman pentingnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital. Dengan literasi digital, masyarakat juga bisa memahami bagaimana cara kerja ruang digital.

Baca Juga


"Kementerian melihat perlu ada kolaborasi antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pemahaman soal melindungi data pribadi kepada masyarakat," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A Pangerapan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, Kemenkominfo berupaya mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman dan sehat melalui sinergi dan kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan. "Terutama karena literasi digital penting untuk membantu meningkatkan pemahaman krusialnya perlindungan data pribadi dan transformasi digital," katanya.

Sementara itu, Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy Baba Pramudia Ruzuar menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan dan pemanfaatan internet dengan maksimal. Pada saat bersamaan, perlu ditingkatkan juga kemampuan masyarakat untuk menyaring informasi hoaks dan menggunakan teknologi baru seperti tanda tangan digital.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) itu mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat seiring aktivitas individu yang semakin banyak terkait penggunaan aplikasi digital.

"Selain itu, literasi digital masyarakat diharapkan terus meningkat seiring maraknya aktivitas digital sekarang ini," kata Baba.

Baba mengatakan, sosialisasi dari pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih sadar dalam melindungi dan mencegah kemungkinan kebocoran data pribadi merupakan upaya yang sangat baik, terlebih lagi dengan kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut dia, kebijakan itu mengingatkan masyarakat soal pentingnya privasi dan keamanan data serta meminimalkan risiko seiring dengan semakin peningkatan digitalisasi aktivitas masyarakat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler