Pegadaian Syariah Tawarkan Pembiayaan untuk Beli Motor Listrik

Pegadaian Syariah kini memfasilitasi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Nasabah melakukan transaksi di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pegadaian Syariah kini memfasilitasi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegadaian Syariah kini memfasilitasi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik. Lewat pembiayaan di Pegadaian syariah, produk tersebut juga dapat diakses di outlet Pegadaian konvensional dengan akad syariah.

Baca Juga


Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap. Lalu, slip gaji  dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha bagi nasabah yang memiliki usaha, dan dokumen persyaratan tertentu. 

Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan. “Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang atau mu’nah pemeliharaan sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah lewat siaran pers, Jumat (13/1/2023).

Ia menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini guna mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi ramah lingkungan.

“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya sekadar membantu masyarakat supaya bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.

Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip Syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia. Uang mukanya pun terjangkau. 

Kemudian bisa memilih jangka waktu pembiayaan, mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah dapat pula memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Tanah Air. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler