Pemkot Bandung Larang Penjualan Chiki Ngebul

Pemkot Bandung membuat surat edaran yang berisi larangan penjualan chiki ngebul.

Republika/Shabrina Zakaria
Jajanan chiki ngebul di sebuah pusat perbelanjaan. Pemkot Bandung membuat surat edaran yang berisi larangan penjualan chiki ngebul.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Korban chiki ngebul kembali bertambah, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dinas Kesehatan Jawa Barat bahkan menetapkan kasus chiki ngebul dengan status darurat medis atau Kejadian Luar Biasa (KLB), mengingat kini telah terdata sebanyak 28 anak yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul

Baca Juga


Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan Dinas Kesehatan Kota Bandung telah membuat surat edaran untuk melarang penjualan chiki ngebul. Surat edaran ini, kata dia, merupakan tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tertanggal 3 Januari 2023, perihal Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

“Kalau kita di Dinkes Kota Bandung sudah membuat surat edaran untuk melarang, karena memang resiko mengkonsumsi nitrogen sangat berbahaya. Kebayang saja itu bisa membekukan gelas sampai pecah apalagi lambung. Itu mengerikan,” ujar Yana seusai membuka pelaksanaan survei akreditasi di RSUD Ujungberung Kota Bandung, Senin (16/1/2023). 

Lebih lanjut, Yana mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Bandung agar segera menerbitkan surat edaran serupa untuk melarang penjualan chiki ngebul di area sekolah. Dia juga meminta seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan menghindari anak-anak mengonsumsi chiki ngebul.

Meski begitu, Yana memastikan hingga kini belum ada laporan kasus keracunan chiki ngebul di Kota Bandung. Adapun pasien di RSUD Kota Bandung, yang diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi chiki ngebul, seluruhnya berdomisili di luar Kota Bandung. 

“Di RSUD Kota Bandung itu ada di bagian poli anak, lumayan banyak, tapi untuk data pastinya harus lihat di data rekam medik. Tapi kalau warga Kota Bandung sih 0, tidak ada. Jadi itu banyaknya rujukan,” tegas Yana. 

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Dewi Ambarwati menerangkan, pada 3 Januari 2023 lalu, Dinkes Jabar telah mendapatkan surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terkati status kedaruratan medis chiki ngebul.

Menurutnya, dengan adanya penetapan status kedaruratan medis ini, Dinkes Jabar akan melakukan peningkatan kewaspadaan kepada seluruh rumah sakit di Jawa Barat.  

Dia juga meminta seluruh rumah sakit untuk langsung berkoordinasi dengan dinkes setempat jika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat chiki ngebul.

"Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi chiki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler