Kombes Yulius Terancam Hukuman Lebih Berat Karena Fasilitasi Orang Lain Konsumsi Narkoba

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba Kombes Yulius.

Republika
Polisi yang tertangkap memiliki narkoba (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baharkam Polri Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terancam hukuman lebih berat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemberatan dilakukan karena Kombes YBK selain menggunakan narkoba juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut Kombes Yulius mengajak dan memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan kepada seorang perempuan bernama Novi Prihartini. Kombes Yulius bersama Novi ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

"Dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," ujar Andi Oddang dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Menurut Andi, saat ditangkap penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yaitu dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Baca Juga


Lalu sebanyak tiga orang tersangka itu selain Kombes Yulius. Diantaranya perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO lagi berinial A aliran Andi," tegas Andi Oddang.

Selain itu, kata Andi Oddang, juga ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini tapi tidak jadi tersangka. Kedua wanita bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo itu hanya berstatus sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler