Supaya Makin Patuh, Indodax Luncurkan Fitur Lapor Pajak
Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crypto exchange Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto dan ekonomi digital di Tanah Air. Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di situs Indodax.com.
CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/1/2023), mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
"Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia," kata Oscar.
Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" ungkap Oscar.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp 100 miliar kepada pemerintah selama 2022.
Indodax pun menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPh sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.
Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.
Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen.