Pernikahan Dini, KPAID Tasikmalaya: Preseden Buruk untuk Anak-Anak

PA Tasikmalaya mencatat 3.069 permohonan dispensasi nikah sejak 2008. 

Republika/Bayu Adji P
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto (kiri).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyoroti fenomena pernikahan dini, dilihat dari permohonan dispensasi nikah. Pada periode 2008-2022, Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A mencatat 3.069 permohonan dispensasi nikah.

Baca Juga


Dispensasi nikah itu diajukan oleh calon pengantin yang umurnya masih di bawah 19 tahun atau belum mencapai batas usia untuk menikah sebagaimana diatur perundang-undangan. Menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, pernikahan dini bukanlah fenomena yang dapat dibiarkan begitu saja. Pasalnya, kata dia, kondisi mental anak masih belum siap untuk menikah. “Ini (pernikahan dini) adalah preseden buruk untuk anak-anak. Harus ada upaya menekan ini,” kata dia, Kamis (19/1/2023).

Ato mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan PA Tasikmalaya ihwal dispensasi nikah atau pernikahan dini. Menurut dia, dalam waktu dekat KPAID juga berencana membuat langkah strategis untuk membantu menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai, diperlukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dampak negatif dari pernikahan dini. “Di hulu harus ada intervensi dari stakeholders terkait,” kata Ato.

Hakim PA Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi, mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah. Di antaranya dokumen identitas, ijazah, keterangan sehat, surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk surat keterangan kerja dari calon suami.

Apabila ada syarat yang tidak bisa dipenuhi, kata Sanusi, hakim akan menolak dispensasi. Menurut dia, hakim juga akan menolak permohonan dispensasi apabila ada dugaan unsur paksaan untuk pernikahan.

Sanusi mengatakan, pernikahan semestinya dilakukan ketika calon pengantin sudah siap dan matang untuk menjalani hidup berumah tangga. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk melakukan pernikahan ini usianya mesti sudah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. 

Namun, menurut Sanusi, PA Tasikmalaya tak memiliki kapabilitas lebih untuk mencegah pernikahan dini. Ia mengatakan, PA Tasikmalaya hanya bisa memberikan saran kepada pemohon dispensasi nikah, juga kepada orang tuanya.

Apabila permohonan dispensasi nikah tetap diajukan dan dinilai memenuhi syarat, kata dia, hakim akan mengabulkannya. “Kami hanya mencoba memberikan solusi atas kenyataan hidup di masyarakat, melalui dispensasi," kata Sanusi, yang juga Humas PA Tasikmalaya Kelas 1A, saat ditemui Republika, Kamis (19/1/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler