Kepala Desa di Indramayu Diklaim Kompak Dukung Perpanjangan Masa Jabatan

Mayoritas kepala desa di Indramayu diklaim ikut unjuk rasa dukung perpanjangan.

Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah kepala desa terpilih diambil sumpah jabatan saat pelantikan secara virtual di kantor Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/8/2021). (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kepala desa di Kabupaten Indramayu mendukung perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kepala Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Didi Wahyudi, mengatakan, hampir semua kepala desa di Kabupaten Indramayu ikut aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (17/1/2023). 

Di Kabupaten Indramayu, terdapat 309 desa. "Waktu itu dari Kabupaten Indramayu ada sekitar 40 bus. Hampir semua kepala desa ikut berangkat," ujar Didi kepada Republika.co.id, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga



Didi merupakan salah satu koordinator para kepala desa dari Kabupaten Indramayu yang mengikuti aksi ke Jakarta. "Kami berangkat ke Jakarta keinginannya sama, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun," ujar pria yang pernah menjadi satu-satunya kepala desa di Indonesia, yang diberi kesempatan untuk menjadi narasumber dalam forum Think20 (T20) untuk menuju Group of Twenty (G20) pada 2022 silam itu.

Didi mengatakan, secara pribadi, dirinya sangat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa karena alasan aspek stabilitas politik pasca-pemilihan kepala desa (pilkades). Seperti diketahui, saat pilkades berlangsung, terjadi rivalitas yang tinggi di antara para calon kepala desa.

Apalagi, para calon kepala desa pun memiliki pendukung yang fanatik. Dukungan itu pun biasanya berlangsung lama, apapun hasil dalam Pilkades.

Menurut Didi, dampak yang timbul pasca-pilkades dalam aspek stabilitas politik biasanya susah hilang kalau jabatan kepala desa hanya enam tahun. Dampaknya, bisa mengganggu roda pemerintahan desa, baik sosial politik maupun pembangunan desa.

Seperti diketahui, perihal jabatan kepala desa terdapat dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun.

Untuk itu, para kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar aturan itu direvisi, khususnya agar ada perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler